TAPANULI TENGAH-Kapal speedboat Dolphin yang sebelumnya di kabarkan mengangkut 34 orang rombongan Jemaat Gereja Retreat Permata GBKP Berastagi Desa Cinta Rakyat Kabupaten Tanah Karo dan 6 orang wisatawan asal Kabupaten Asahan ternyata melebihi kapasitas
Selain membawa penumpang melebihi kapasitas muatan, speedboat bermerek Dolphin yang terbalik diantara Pulau Situngkus dengan Pulau Mursala Kabupaten Tapanuli Tengah itu, juga mengalami kendala yang mengakibatkan masuknya air ke dalam speedboat
"Speedboat bermerek Dolphin yang menewaskan tiga orang penumpang usai terbalik di tengah laut membawa penumpang melebihi kapasitas muatan (over kapasitas), ”ujar Humas Basarnas Nias Asanamu Waruwu, Minggu 30 Juni 2024 melalui sambungan selulernya
Humas Basarnas Nias dalam keterangannya juga menjelaskan, bahwa Pos SAR Sibolga yang tergabung dengan Tim Sar Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh penumpang speedboat Dolphin yang terbalik termasuk tiga korban yang meninggal, ”ujar Asanamu Waruwu
Sementara keluarga korban yang meninggal mempertanyakan kinerja dan pengawasan yang dilakukan Kesyahbandaran Sibolga, “Kenapa diberikan izin untuk berlayar kalau penumpang sudah melebihi kapasitas
"Kita meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara maupun Polres Sibolga untuk mengusut tuntas kecelakaan speedboat Dolphin yang merenggut tiga nyawa, ”ujar keluarga korban ketika dihubungi jurnalis Indonesiasatu.co.id, Minggu 30 Juni 2024 sore
Kepala Koordinator Satuan Pelabuhan (Korsatpel) atau yang familiar dikalangan masyarakat dengan sebutan Syahbandar Sibolga tidak mengetahui speedboat Dolphin membawa penumpang melebihi kapasitas muatan
"Keberadaan satuan pelayanan pelabuhan penyeberangan Sibolga tidak melakukan pengawasan terhadap kapal pariwisata, Kami hanya melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal penyeberangan, ”kata Korsatpel Sibolga, Hasanul Arifin .S.sos
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hasanul Arifin juga menyampaikan, bahwa satuan pelayanan pelabuhan penyeberangan (Korsatpel) Sibolga tidak pernah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar terhadap kapal-kapal pariwisata. Kami hanya fokus ke penyeberangan,
Selain itu, Satuan pelayanan pelabuhan penyeberangan (Korsatpel) Sibolga juga tidak pernah diperintahkan pimpinan untuk monitoring kapal-kapal pariwisata dan kita juga tidak pernah dilaporkan terkait kegiatan-kegiatan kapal-kapal pariwisata itu, ”katanya
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|