Tangkap Pengedar Narkotika, Ketua Gian Sumut Apresiasi Polres Sergai

    Tangkap Pengedar Narkotika, Ketua Gian Sumut Apresiasi Polres Sergai

    SERGAI - Ketua DPW Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Sumatera Utara, Kamal Ilyas memberikan apresiasi Kepada Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena berhasil menangkap pengedar narkoba di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 13.00 Wib.

    Kamal menyampaikan bahwa narkotika musuh bersama dan harus diberantas sampai ke akar - akarnya.

    "Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum dalam rangka pemberantasan narkotika di Wilayah Sumut, khususnya yang berhasil diungkap Polres Sergai sekitar 2, 7 Kg, " tegasnya.

    Kamal berharap kepada seluruh penegak hukum dan penggiat anti narkoba untuk sama - sama memberantas narkotika agar Sumatera Utara turun peringkat.

    "Saya berharap kepada semua pihak aparat untuk memberantas yang namanya narkoba, agar peredaran narkoba di Sumatera Utara ini menurun, " harapnya.

    Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2, 7 kg dari seorang pria terduga pengedar berinisial J alias Din (42).

    Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Senin (19/2/2024) sore saat memaparkan penangkapan tersangka J alias Din.

    "Tersangka J ditangkap di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 13.00 WIB, ” ungkapnya.

    AKBP Oxy Yudha Pratesta menyebutkan, tersangka J yang merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ini, ditangkap saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu.

    Tersangka diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya, ” ungkap Kapolres.

    Dari penangkapan itu, lanjutnya, tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti lainnya.

    Pada saat diperiksa, Din mengaku mendapat sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka.

    "Karena kejelian tim kita, kemudian dilakukan penggalian. Dan Alhamdulillah, kita menemukan barang bukti diduga sabu lainnya seberat 2, 2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2, 7 kg, ” jelasnya.

    Pada saat diperiksa, Din mengaku mendapat sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka.

    “Jadi, pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan tersangka Din ini berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan, ” terangnya.

    Saat ini, tambah orang nomor satu di Polres Sergai ini, tersangka Din sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba.

    “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara, ” tegasnya.

    sergai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Deliserdang Berkontribusi Pada Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Kapolda Sumatera Utara, Pj Gubernur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Juarai Gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024, Lagu Kebangsaan Jepang Berkumandang di Rungan Terbuka Publik Parapat
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 Danau Toba, ASDP Catat Kenaikan Trafik Capai 12 Persen
    Balap Sepeda Road Race PON XXI 2024 Aceh-Sumut Finish di Kota Touris, Peraih Medali Asal Jawa Timur Promosikan Kacang Parapat
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Nabila Fahriani Pane, Sosok Mahasiswi USU Berkontribusi Kembangkan UMKM di Sumut
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Seberangkan 1.406 Kenderaan ke Samosir Selama Libur Natal 2023
    Kepala KSOPP Danau Toba Dampingi Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Ajibata
    Pungli SIM di Satpas Polres Asahan Dibiarkan, Dirlantas Bungkam
    Pangdam I/BB Apresiasi Gerak Cepat Prajurit Kodim 0209/LB Bekuk Pengedar Narkoba 
    Pelimpahan Berkas Tahap ll, Indra Alamsyah Terlihat Keluar dari Kejari Medan

    Ikuti Kami