MEDAN - Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan cegah Gangguan Kamtib, Bersama Kadivpas dan jajaran serta mengajak jajaran pemasyarakatan lakukan deteksi dini secara virtual, Senin (29/05/2023) pagi.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Kepala Pengamanan Rutan, Kasi Pelayanan Tahanan dan jajaran staff pengamanan Rutan Kelas I Medan di Aula Muladi. Kepala Divisi Pemasyarakatan menghimbau dan mengevaluasi kinerja pengamanan di masing-masing UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara.
Kadivpas menyampaikan bahwa para kepala UPT memiliki pengalaman dan jam terbang yang padat, akan tetapi sudah menjadi tugasnya untuk melakukan pengamanan dan pengawasan sesuai SOP dan aturan yang ada.
"Jangan ada lagi penyimpangan-penyimpangan dan selalu memegang prinsip 3 kunci pemasyarakatan, " sebutnya.
Lalu, kadivpas juga menyampaikan agar memedomani Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PASHH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020 tentang “Dasa Adi Brata” untuk menghindari gaya hidup flexing, melaksanakan ZERO HALINAR berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 dalam maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online dan pungli serta progress percepatan pencatatan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjelang pemilihan umum.