Simalungun - Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Parapat bersama dengan Tim P2TL cabang pematangsiantar melakukan pemeriksaan serta penertiban pemakaian pemakaian Listrik di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Dalam pemeriksaan Kwh meter, Tim P2TL juga memastikan kwh meter dan miniature circuit breaker (MCB) berfungsi dengan baik sebagai pengukur dan pembatas listrik masuk ke rumah pelanggan guna mengantisipasi potensi bahaya kebakaran akibat korsleting atau arus pendek listrik.
Pemeriksaan meteran dan MCB ini, juga bertujuan untuk menghindari bahaya pemakaian arus listrik sekaligus mencegah potensi kebocoran penggunaan listrik yang tidak seharusnya, "ujar Manager PLN ULP Parapat Janno Elveri Marbun, Rabu (08/02/2023)
Janno Elveri Marbun juga menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan PLN ini bukan mencari kesalahan pelanggan dalam penggunaan listrik. Namun agar dalam pemanfaatan listrik sebagaimana hak dan kewajibannya Justru PLN memiliki kewajiban memastikan kualitas pasokan listrik yang baik bagi pelanggan
Selain itu juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan menekan nilai susut energi, misalnya arus yang tidak melalui alat ukur (kwh meter), kwh meter rusak bukan karena Alam (bisa jadi ada unsur kesengajaan), atau hal lain, " ujar Marbun.
Marbun menjelaskan bahwa tim yang turun kelapangan sudah memiliki surat tugas langsung dari UP3 Pematangsiantar dan mereka melakukan pemeriksaan ke rumah tangga, usaha, hotel, maupun perkantoran serta didampingi oleh pihak Kepolisian (Polres Simalungun).
Pemeriksaan terhadap meteran yang 1 fasa dilakukan oleh tim yang dikirim dari UP3 sedangkan meteran yang 3 fasa dilakukan oleh tim UP3 langsung, karena butuh alat khusus, "terangnya
Marbun juga mengatakan, Selain melihat secara langsung atau kunjungan fisik, juga dilakukan pemantauan secara online, "ujar Manager PLN ULP Parapat Janno Elveri Marbun
Baca juga:
Polsek Mrebet Ringkus Pelaku Pencurian
|
Kepada masyarakat juga diharapkan agar menggunakan listrik dengan baik sesuai dengan peraturan, bila dirasa listrik kurang arus, semisal MCB sering trip, disarankan tambah daya.
"Tidak disarankan menyambung langsung ke MCB, karena selain berbahaya (tidak berfungsinya pengaman), juga menyalahi aturan." ujarnya.
Apabila ada kendala dalam penggunakan listrik, dapat menghubungi kantor PLN Parapat atau bisa langsung hubungi Call Centre 123 atau manfaatkan fitur yang sangat mudah lewat aplikasi PLN Mobile, yang dapat di-download dari Android dan dapat juga menghubungi call centre 123 melalui PLN Mobike bisa chat, atau telp dengan paket data atau VoIP, tanpa pulsa telepon.
SKEMA PELAKSANAAN P2TL PLN dan wewenang Petugas Lapangan P2TL
Melakukan pemutusan sementara atas STL atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.
Profil Petugas P2TL
Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan
Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL. Bersikap sopan dan tertib di dalam memasuki persil atau bangunan pemakai tenaga listrik.
Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi atau menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan
Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.
Bagaimana Jika Rumah Anda Kedatangan Tim P2TL?
Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan dan baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami dan tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan. ( Karmel )